Sebagai penutup, kebijakan pemerintah dalam menunda kenaikan tarif PPN 12% merupakan langkah yang diambil dengan pertimbangan matang terhadap kondisi ekonomi saat ini. Pemerintah perlu memastikan bahwa kebijakan yang diambil dapat memberikan manfaat langsung bagi masyarakat serta menjaga stabilitas ekonomi secara keseluruhan. Subsidi listrik menjadi salah satu kunci dalam rangkaian kebijakan ini, sehingga diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi perekonomian Indonesia.