Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyetorkan uang sebesar Rp 2,1 miliar ke kas negara. Dana tersebut berasal dari denda dan uang pengganti yang diwajibkan kepada empat koruptor, yaitu Trisna Sutisna, Elly Tri Pangestu, Itong Isnaini, dan Wahyudi Hardi.
Ali Fikri, Juru Bicara KPK, menyatakan bahwa setoran ini merupakan bagian dari komponen pemulihan aset yang dilakukan sebagai bentuk pelaksanaan keputusan Pengadilan Tipikor yang sudah berkekuatan hukum tetap. Uang sejumlah Rp 2,1 miliar ini diserahkan ke kas negara pada hari Selasa tanggal 23 April 2024.
Dari keempat koruptor tersebut, kewajiban pembayaran uang pengganti atas Trisna Sutisna, Itong Isnaini Hidayat, dan Elly Tri Pangestuti sudah dinyatakan lunas. Sementara kaitan pembayaran denda atas Elly Tri Pangestuti dan Wahyudi Hardi juga telah dibayarkan. Hanya Itong Isnaini Hidayat yang masih dalam proses pembayaran cicilan pertama.
Trisna Sutisna adalah mantan Direktur Keuangan PT Amarta Karya (Persero) yang telah divonis lima tahun dan empat bulan penjara, denda sebanyak Rp 1 miliar, serta uang pengganti sebesar Rp 1,3 miliar atas kasus korupsi pengadaan proyek di PT Amarta Karya selama tahun anggaran 2018-2020.