Koperasi merupakan salah satu pilar penting dalam pembangunan ekonomi rakyat di Indonesia. Sejak awal berdirinya, koperasi diharapkan dapat menjadi wadah bagi masyarakat untuk mengembangkan potensi ekonomi mereka, terutama dalam menghadapi tantangan globalisasi dan persaingan yang semakin ketat. Dengan dukungan terhadap Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), koperasi memiliki peran strategis dalam memperkuat ekonomi mikro, sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Koperasi mengedepankan prinsip gotong royong, di mana anggota koperasi berkontribusi secara aktif dalam pengambilan keputusan dan pembagian hasil. Hal ini berbeda dengan model bisnis konvensional yang cenderung menguntungkan pihak tertentu. Dalam konteks ekonomi mikro, koperasi memiliki kemampuan untuk memberdayakan anggota sebagai penggerak ekonomi lokal. Misalnya, koperasi simpan pinjam dapat membantu UMKM dalam mendapatkan modal usaha yang lebih mudah dan terjangkau. Dengan adanya akses keuangan yang lebih baik, para pelaku usaha mikro dapat menjalankan bisnis mereka dengan lebih berdaya saing.
Namun, meski koperasi memiliki potensi yang besar, banyak yang mempertanyakan apakah koperasi benar-benar mampu memberikan perubahan signifikan bagi ekonomi rakyat atau hanya menjadi basa-basi dalam praktiknya. Banyak koperasi yang tidak mampu berfungsi secara optimal karena berbagai faktor, seperti kurangnya kemampuan manajerial, ketidakpahaman anggota mengenai prinsip koperasi, serta kurangnya dukungan pemerintah. Padahal, untuk mengoptimalkan peran koperasi dalam ekonomi mikro, dibutuhkan pelatihan dan edukasi yang tepat bagi anggotanya.