Tampang.com - Dalam tiap tahunnya Indonesia selalu mengirim warganya untuk melaksanakan ibadah haji ke Mekkah untuk melaksanakan rukun Islam ke 5 yaitu Haji, bagi yang beragama muslim atau islam.
Tak sedikit jumlah para jamaah Haji yang berangkat tiap tahunnya. Bahkan tiap tahun kuota selalu saja di tambahkan untuk jamaah haji Indonesia, namun tetap saja yang ingin berangkat tak ternilai jumlahnya.
Dan saat ini pemerintah menetapkan besarnya biaya yang dikeluarkan untuk setiap orang yang akan melaksanakan ibadah haji tersebut.
Pemerintah menyepakati rata – rara biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) 1439H/2018M sebesar Rp35.235.602, atau naik sebesar 0,9% dari rata-rata besaran BPIH tahun lalu, yaitu Rp34,89 juta.