Tampang

Jualan Online Wajib Bayar Pajak? Aturan Baru UMKM Mulai Berlaku Tahun Ini

1 Mei 2025 17:05 wib. 330
0 0
bisnis online
Sumber foto: Google

Dampak bagi Pelaku Usaha Daring

Pelaku usaha daring, seperti penjual di platform e-commerce dan media sosial, termasuk dalam kategori UMKM yang terdampak oleh perubahan ini. Mereka diharuskan untuk:

  • Melakukan pencatatan pembukuan secara lengkap

  • Melaporkan penghasilan dan biaya operasional secara rinci

  • Menghitung pajak berdasarkan penghasilan kena pajak, bukan omzet bruto

Langkah ini diambil untuk meningkatkan kepatuhan pajak dan memastikan kontribusi yang adil dari seluruh pelaku usaha, termasuk yang beroperasi secara digital.

Sosialisasi dan Edukasi

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah melakukan berbagai upaya sosialisasi dan edukasi kepada pelaku UMKM mengenai perubahan ini. Melalui kantor pelayanan pajak dan media sosial resmi, DJP memberikan informasi dan panduan agar pelaku usaha dapat memahami dan mematuhi kewajiban perpajakan yang baru.

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

Menulis Bukanlah Sekadar Hobi
0 Suka, 0 Komentar, 13 Mar 2018

POLLING

Dampak PPN 12% ke Rakyat, Positif atau Negatif?