Dampak bagi Pelaku Usaha Daring
Pelaku usaha daring, seperti penjual di platform e-commerce dan media sosial, termasuk dalam kategori UMKM yang terdampak oleh perubahan ini. Mereka diharuskan untuk:
-
Melakukan pencatatan pembukuan secara lengkap
-
Melaporkan penghasilan dan biaya operasional secara rinci
-
Menghitung pajak berdasarkan penghasilan kena pajak, bukan omzet bruto
Langkah ini diambil untuk meningkatkan kepatuhan pajak dan memastikan kontribusi yang adil dari seluruh pelaku usaha, termasuk yang beroperasi secara digital.
Sosialisasi dan Edukasi
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah melakukan berbagai upaya sosialisasi dan edukasi kepada pelaku UMKM mengenai perubahan ini. Melalui kantor pelayanan pajak dan media sosial resmi, DJP memberikan informasi dan panduan agar pelaku usaha dapat memahami dan mematuhi kewajiban perpajakan yang baru.