Tampang

Jokowi Buka Suara soal Izin Freeport Diperpanjang hingga 2061

24 Sep 2024 05:33 wib. 52
0 0
Jokowi Buka Suara soal Izin Freeport Diperpanjang hingga 2061
Sumber foto: website

Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi mengungkapkan sikap terkait perpanjangan izin usaha pertambangan khusus (IUPK) PT Freeport Indonesia hingga tahun 2061. Langkah ini diambil oleh pemerintah berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021, yang berlaku efektif per 30 Mei 2024. Dengan perpanjangan ini, PT Freeport Indonesia diberi kepastian untuk melanjutkan kegiatan operasionalnya dalam jangka waktu yang lebih panjang.

Proses perpanjangan izin usaha pertambangan ini menjadi sorotan utama, terutama di tengah isu-isu seputar keberlanjutan dan keberlangsungan lingkungan yang semakin kritis. Jokowi menjelaskan bahwa saat ini, perpanjangan izin usaha masih dalam proses di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Dalam kesempatan meresmikan produksi smelter PT Freeport Indonesia di Gresik, Jawa Timur pada tanggal 23 September 2024, Jokowi secara terbuka menyatakan, "Perpanjangan izin usaha masih dalam proses. Tadi juga ditanyakan oleh Freeport, tapi masih diproses di ESDM." Pernyataan ini menjadi penegasan bahwa keputusan perpanjangan izin usaha tidak diambil secara sembrono, melainkan melalui proses yang transparan dan terperinci.

Selain membahas perpanjangan izin usaha, Presiden Jokowi juga memberikan tanggapannya terkait rencana perusahaan untuk menambah saham hingga 10 persen di PT Freeport Indonesia. Jokowi menjelaskan bahwa pihaknya masih dalam tahap negosiasi terkait rencana penambahan saham tersebut. 

<123>

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

POLLING

Apakah Indonesia Menuju Indonesia Emas atau Cemas? Dengan program pendidikan rakyat seperti sekarang.