Selanjutnya, kedua persoalan kebijakan tenaga kerja. Kalau investasi di indonesia dan pabrik tutup, investor harus membayar kompensasi 32 kali gaji. Dan, itu tidak pernah ada dibelahan dunia lain. Kebijakan tenaga kerja itu sangat menghambat iklim investasi. ”Tetapi kenaikan upah sudah ada formulasi, dan diharap pemerintah konsisten dengan kenaikan itu,” tegasnya.
Kendala berikutnya kebijakan pemerintah pusat dan pemerintah daerah (Pemda) sering bertentangan. Misalnya, kebijakan pusat psotif dan bagus, tetapi saat membangun pabrik di daerah banyak kebijakan pemda membebani pengusaha. Kondisi itu harus diselaraskan karena menjadi kendala utama dan membebani pelaku usaha. ”Belum lagi, kalau deket-deket pilkada, banyak kebijakan untuk merebut suara. Misalnya, 50 persen harus asli daerah padahal dari segi keahlian tidak memenuhi syarat,” ingatnya.
Selanjutnya, para investor cukup khawatir dengan agresifitas Direktorat Jenderal (Dirjen) Pajak. Terutama investor existing mendapat peringatan berkategorikan tax crime. Sebagai, pengusaha mengerti dengan kondisi yang terjadi. Tetapi, praktik penarikan pajak harus dengan cara-cara positif, terbuka dan, elegan. ”Kebijakan kementerian juga tidak boleh sendiri-sendiri. Kalau ada pelanggaran dari pengusaha ya didenda, karena kalau ditutup dampaknya pada pekerja,” tegas Roslan.