Daftar Harga Emas Antam per Gram
Berikut rincian harga emas Antam berdasarkan beratnya:
Aturan Pajak dalam Pembelian dan Penjualan Emas
Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2017, pembelian emas dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) 22 sebesar 0,9%. Namun, jika pembeli mencantumkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), pajak yang dikenakan hanya 0,25% sesuai dengan PMK Nomor 38 Tahun 2023.
Sedangkan untuk penjualan emas kembali (buyback) ke Antam:
-
Jika nominalnya lebih dari Rp 10 juta, akan dikenakan PPh 22 sebesar 1,5% (dengan NPWP) atau 3% (tanpa NPWP).
-
Pajak ini akan langsung dipotong dari total nilai buyback.