Selain itu, emas Antam dengan berat 100 gram turut stagnan dengan harga Rp134.612.000. Begitu pula dengan ukuran emas terbesar, yaitu 1.000 gram yang dibanderol dengan harga mencapai Rp1.344.600.000, tidak mengalami perubahan dari sebelumnya.
Sebaliknya, harga jual kembali (buyback) emas Antam tetap tidak berubah dari sesi sebelumnya, yakni sebesar Rp1.257.000. Perlu diingat bahwa harga jual kembali ini belum memperhitungkan pajak jika nominalnya lebih dari Rp10 juta.
Berkenaan dengan hal ini, berdasarkan PMK No 34/PMK.10/2017, penjualan kembali emas batangan ke Antam dengan nilai lebih dari Rp10 juta akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) 22 sebesar 1,5% untuk pemegang NPWP dan 3% untuk non-NPWP.
PPh 22 atas transaksi langsung dipotong dari nilai buyback. Sementara pembelian emas batangan akan dikenai PPh 22 sebesar 0,45% untuk pemegang NPWP dan 0,9% untuk non NPWP. Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.
Buyback emas adalah transaksi menjual kembali emas, baik dalam bentuk logam mulia, logam batangan, maupun perhiasan. Umumnya, harga yang dibanderol lebih rendah dari harga jual pada saat itu.