Tampang

Harga Emas Antam Anjlok Rp 21.000 Per Gram pada 26 April 2025

27 Apr 2025 11:12 wib. 28
0 0
Emas Antam.(KOMPAS.com/ Nugraha Perdana )
Sumber foto: Kompas.com

Pentingnya Memahami Aturan Pajak Terkait Emas Batangan

Pembelian emas batangan di Antam akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) 22 sebesar 0,9 persen, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2017. Namun, bagi pembeli yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), mereka bisa mendapatkan tarif pajak yang lebih rendah, yakni 0,25 persen berdasarkan PMK Nomor 38 Tahun 2023. Setiap transaksi pembelian emas akan disertai dengan bukti potong PPh 22 yang bisa menjadi referensi pajak.

Untuk transaksi buyback, di mana pemegang emas menjual kembali ke Antam, pembeli dengan NPWP akan dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen untuk nilai transaksi lebih dari Rp 10 juta. Sedangkan bagi yang tidak memiliki NPWP, pajak yang dikenakan akan lebih tinggi, yaitu 3 persen. Perlu dicatat bahwa pajak atas transaksi buyback ini akan langsung dipotong dari nilai jual emas.

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

Resep Sate Matang Khas Aceh
0 Suka, 0 Komentar, 14 Jan 2025

POLLING

Dampak PPN 12% ke Rakyat, Positif atau Negatif?