Pentingnya Memahami Aturan Pajak Terkait Emas Batangan
Pembelian emas batangan di Antam akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) 22 sebesar 0,9 persen, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2017. Namun, bagi pembeli yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), mereka bisa mendapatkan tarif pajak yang lebih rendah, yakni 0,25 persen berdasarkan PMK Nomor 38 Tahun 2023. Setiap transaksi pembelian emas akan disertai dengan bukti potong PPh 22 yang bisa menjadi referensi pajak.
Untuk transaksi buyback, di mana pemegang emas menjual kembali ke Antam, pembeli dengan NPWP akan dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen untuk nilai transaksi lebih dari Rp 10 juta. Sedangkan bagi yang tidak memiliki NPWP, pajak yang dikenakan akan lebih tinggi, yaitu 3 persen. Perlu dicatat bahwa pajak atas transaksi buyback ini akan langsung dipotong dari nilai jual emas.