Sehubungan dengan hal ini, Eddy mengusulkan agar pemerintah mempertimbangkan pembatasan penjualan LPG 3 kg dengan mengidentifikasi pihak-pihak yang berhak menerima subsidi LPG bersubsidi ini, serta mendorong agar subsidi yang diberikan dapat diberikan langsung kepada individu yang membutuhkan secara tunai.
Terkait dengan kebijakan subsidi, Eddy juga menyuarakan usulan bahwa pada tahun 2026, pemberian subsidi untuk LPG 3 kg tidak lagi diberikan secara produk, namun langsung diberikan kepada penerima subsidi melalui transfer ke rekening bank mereka masing-masing. Hal ini diharapkan dapat memastikan bahwa subsidi tersebut tepat sasaran dan memberikan dampak yang lebih langsung kepada masyarakat yang membutuhkannya.