Industri aset kripto di Indonesia menunjukkan perkembangan yang signifikan dalam beberapa tahun terakhir. Penerimaan pajak dari sektor ini mengalami lonjakan, mencerminkan pertumbuhan transaksi yang pesat.
Lonjakan Transaksi Kripto
Hingga Mei 2025, nilai transaksi aset kripto di Indonesia tercatat mencapai Rp 49,57 triliun, meningkat tajam dibandingkan dengan Rp 35,61 triliun pada April 2025 PAJAK.COM. Jumlah konsumen aktif juga mengalami peningkatan, mencapai 14,78 juta orang pada Mei 2025.
Penerimaan Pajak Kripto
Penerimaan pajak dari transaksi kripto juga menunjukkan tren positif. Hingga Januari 2025, total penerimaan pajak kripto mencapai Rp 1,19 triliun, terdiri dari Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dalam negeri Kompas Keuangan.