Mereka tetap mematuhi semua peraturan. Terutama masalah perizinan, wajib mengurusnya terlebih dahulu. Mantan kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan (Bappeda) Samarinda itu menanggapi komentar Gubernur Faroek yang mengeluhkan lamanya proses perizinan.
Dalam hal ini, Sugeng merasa perlu meluruskan. Proses perizinan itu dimulai ketika pemohon sudah memenuhi segala persyaratan dan menyetornya ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Samarinda. “Saat berkas lengkap, waktu hingga izin keluar hanya perlu tiga hari,” jelasnya.