Tampang.com | Munculnya kebijakan baru mengenai batas penghasilan maksimal bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) untuk mengakses rumah subsidi menimbulkan kebingungan di kalangan masyarakat. Banyak yang menyangka bahwa gaji UMR tak lagi cukup untuk membeli rumah bersubsidi. Padahal, pemerintah justru memperluas akses agar lebih banyak masyarakat bisa memiliki hunian layak, termasuk pekerja dengan penghasilan di bawah Rp 14 juta.
Batasan Maksimal Penghasilan Diperluas, Bukan Diperketat
Per 10 April 2025, pemerintah melalui Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait menetapkan batas maksimal penghasilan MBR sebesar Rp 12 juta untuk individu lajang dan Rp 14 juta bagi yang sudah menikah. Ini artinya, pekerja dengan gaji di bawah angka tersebut, termasuk yang bergaji UMR, tetap memenuhi syarat untuk mengakses rumah subsidi.
Sayangnya, tidak sedikit masyarakat yang salah paham. Banyak yang mengira kebijakan ini justru membatasi mereka, padahal kebalikannya. Tujuannya adalah agar lebih banyak pekerja, khususnya di wilayah Jabodetabek, bisa membeli rumah meskipun harga properti di wilayah ini terus meningkat.
Harga Rumah Subsidi Masih Terjangkau
Harga rumah subsidi tahun 2025 masih merujuk pada Kepmen PUPR Nomor 689/KPTS/M/2023, yaitu antara Rp 185 juta hingga Rp 234 juta tergantung lokasi. Dengan uang muka sekitar 1 persen (sekitar Rp 1,8 juta–Rp 2,3 juta) dan tenor hingga 20 tahun, cicilan bulanannya hanya berkisar Rp 1 juta–Rp 2 juta. Jumlah ini masih tergolong ringan bagi pekerja dengan gaji UMR Rp 4–6 juta, yang bisa mengalokasikan sekitar 30 persen pendapatan untuk angsuran.