Tampang.com | Pemerintah kembali memberikan apresiasi kepada aparatur negara melalui kebijakan gaji ke-13, termasuk bagi seluruh anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Pencairan gaji ke-13 ini dijadwalkan berlangsung pada bulan Juni 2025, bertepatan dengan momen dimulainya tahun ajaran baru.
Dasar Hukum Pencairan Gaji Ke-13 Polri 2025
Ketentuan ini telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025, yang menyebutkan secara eksplisit bahwa:
“Gaji ketiga belas dibayarkan paling cepat pada bulan Juni Tahun 2025.”
— Pasal 15 ayat (1) PP No. 11/2025
Namun, apabila karena satu dan lain hal pembayaran belum bisa dilakukan pada Juni, maka pencairannya dapat dilakukan setelah bulan tersebut, sebagaimana tertulis dalam ayat (2) peraturan yang sama.