Dalam kesempatan yang sama, Direktur Utama Bank Tabungan Negara (BTN), Nixon Sianturi, mengungkapkan fakta mengejutkan. BTN mencatat sebanyak 120.000 unit rumah subsidi yang belum memiliki sertifikat, meskipun sebagian besar dari rumah tersebut sudah diselesaikan cicilannya oleh para pemiliknya. Kasus ini terjadi sejak tahun 2019 dan terus berlanjut hingga kini, menambah daftar panjang masalah yang dihadapi oleh masyarakat berpenghasilan rendah yang membeli rumah subsidi.
Ketidakjelasan status kepemilikan ini menambah beban bagi pemilik rumah subsidi yang sudah berjuang membayar cicilan KPR setiap bulan. Ketika sertifikat rumah tidak diterbitkan, maka pemilik rumah tidak dapat melakukan transaksi jual beli atau mengajukan pinjaman dengan agunan rumah tersebut. Selain itu, mereka juga terhambat dalam mengurus urusan administrasi lainnya yang melibatkan legalitas kepemilikan rumah.
Erick Thohir meminta pihak terkait, baik pengembang maupun lembaga keuangan yang berperan dalam KPR subsidi, untuk segera menyelesaikan masalah ini. Ia menekankan bahwa rumah subsidi seharusnya bukan hanya memberikan tempat tinggal yang layak, tetapi juga memastikan hak hukum pemilik rumah melalui penerbitan sertifikat yang sah. Sebagai langkah awal, Erick Thohir mengingatkan bahwa pemerintah melalui BUMN akan lebih tegas dalam mengawasi jalannya program perumahan subsidi agar tidak ada lagi praktik nakal yang merugikan masyarakat.