Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir, baru-baru ini mengungkapkan praktik nakal yang terjadi di kalangan sejumlah pengembang atau developer perumahan subsidi di berbagai wilayah. Salah satu tindakan tidak terpuji tersebut adalah pengembang yang tidak menyerahkan sertifikat rumah kepada pemiliknya, meskipun cicilan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) subsidi telah lunas. Hal ini menjadi masalah serius, terutama bagi masyarakat berpenghasilan rendah yang membeli rumah subsidi, karena sertifikat rumah adalah hak sah pemilik setelah kewajiban cicilan mereka selesai.
Erick Thohir menyatakan bahwa praktik ini merugikan masyarakat yang seharusnya sudah mendapatkan kepastian hukum dan hak atas rumah yang mereka beli dengan cara cicilan. Menurutnya, pengembang yang tidak menyerahkan sertifikat rumah merupakan bentuk pelanggaran serius yang seharusnya mendapat perhatian lebih dari pihak berwenang. Para pemilik rumah subsidi yang sudah melunasi cicilan KPR berhak menerima sertifikat sebagai bukti kepemilikan penuh atas rumah yang mereka tinggali.