Kebijakan kenaikan tarif PPN 12% yang semula direncanakan akan diberlakukan pada awal tahun 2025 telah menimbulkan pro dan kontra di masyarakat. Namun, Luhut Binsar Panjaitan Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN), memastikan bahwa Presiden Prabowo Subianto akan menunda kenaikan tarif PPN 12% yang seharusnya terjadi pada Januari 2025. Pemerintah sedang mengkaji ulang kebijakan ini, mengingat kondisi perekonomian saat ini yang terdampak pandemi Covid-19. Pemerintah berupaya untuk menjaga daya beli masyarakat serta mencegah terjadinya tekanan inflasi akibat kenaikan tarif PPN.
Salah satu pertimbangan utama dalam menunda kenaikan tarif PPN adalah upaya pemerintah dalam mengatur subsidi listrik. Subsidi listrik merupakan salah satu aspek penting yang diusung pemerintah untuk meringankan beban masyarakat, terutama mereka yang berada di kalangan menengah ke bawah. Dengan adanya subsidi listrik, diharapkan masyarakat dapat tetap memperoleh akses listrik yang terjangkau meskipun terjadi kenaikan tarif PPN.