Buntut keputusan dari Pemerintah tidak akan menaikkan harga BBM hingga bulan September 2017, PT Pertamina (Persero) meminta pemerintah segera membayar tunggakan atas penggantian subsidi bahan bakar minyak (BBM) dan liquified petroleum gas (LPG) 3 kg kepada perseroan sebesar Rp38 triliun. Hal ini agar keuangan perseroan tetap jalan.
Direktur Utama Pertamina Elia Massa Manik mengaku telah mengirim surat kepada pemerintah agar tunggakan tersebut dapat dilunasi. Dia sangat berharap agar pemerintah dapat segera melunasinya.
"Kita lagi berharap sih (agar tunggakan segera dibayar), kita lagi ngirim surat. Semoga pemerintah bisa realisasi, mudah-mudahan ya. Tapi mungkin kita dipanggil diskusi, mengenai jumlah saya belum tahu," katanya di Gedung Kementerian ESDM, Jakarta, Rabu (5/7/2017).
Menurutnya, dengan tidak naiknya harga BBM hinggga September 2017 maka selisih harga premium dari keekonomian sekitar Rp900 hingga Rp1.000 per liter. Untuk menutup selisih tersebut, mantan Bos Holding Perkebunan ini berharap pemerintah dapat membayar tunggakan tersebut.