Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, akhirnya memenuhi panggilan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa sebagai tersangka. Pada Kamis (20/2/2025), Hasto tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 09.53 WIB, didampingi oleh kuasa hukumnya. Pemeriksaan ini dilakukan terkait dengan kasus dugaan suap yang melibatkan PAW Anggota DPR serta perintangan penyidikan yang melibatkan sejumlah pihak, termasuk dirinya.
Sebelumnya, Hasto sempat absen dalam pemanggilan pada Senin (17/2/2025) yang telah dijadwalkan KPK. Absen tersebut sempat menimbulkan berbagai spekulasi dan sorotan publik. Namun, akhirnya pada kesempatan ini, Hasto bersedia hadir untuk menjalani pemeriksaan oleh KPK.
KPK telah menetapkan Hasto Kristiyanto dan advokat Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka dalam kasus terkait Harun Masiku, mantan caleg PDIP yang menjadi sorotan publik dalam kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR.
Kasus ini bermula dari dugaan bahwa Hasto bersama beberapa pihak lain terlibat dalam pengaturan pemberian suap kepada Wahyu Setiawan, yang saat itu menjabat sebagai Komisioner KPU, terkait dengan pengaturan PAW untuk posisi anggota DPR. Selain itu, Hasto juga diduga terlibat dalam perintangan proses penyidikan yang dilakukan oleh KPK untuk menggagalkan penyidikan terhadap kasus tersebut.