Adapun dalam penyalurannya, Islam telah memberikan panduan konkret. Terdapat delapan golongan yang wajib diberi zakat.
“sasarannya jelas sesuai dengan dimensi sosial. Zakat harus disalurkan kepada 8 golongan untuk memenuhi kebutuhan mereka. Seluruh golongan ini berhak menerima dengan proporsi masing – masing,” jelasnya.
Adapun delapan golongan itu adalah fakir, miskin, amylin (operasional pengumpul), muallaf, hamba sahaya, gharimin (orang berutang), sabilillah, dan ibnu sabil.
Ia menjelaskan bahwa kedelapan golongan ini menjadi tanggungjawab negara dimana bukan hanya tugas badan amil zakat semata.