Faisal Basri berpendapat bahwa penurunan pajak yang disebabkan oleh penurunan PPh Badan seharusnya dapat diatasi dengan menerapkan Windfall Profit Tax. Dengan demikian, keuntungan dari windfall profit dapat diarahkan untuk membantu masyarakat yang sudah tertekan oleh inflasi tinggi dan daya beli yang melemah.
Pemerintah perlu mempertimbangkan langkah konkrit dalam penerapan Windfall Profit Tax sebagai alternatif untuk mengatasi defisit keuangan negara. Dengan memanfaatkan potensi pendapatan dari sektor komoditas, pemerintah dapat mengurangi beban inflasi tinggi yang dialami oleh masyarakat serta memperkuat penerimaan negara. Penekanan pada penerapan kebijakan ini penting untuk memastikan keadilan dan kemakmuran bagi seluruh rakyat Indonesia.
Faisal Basri: Implementasi Windfall Profit Tax untuk Meringankan Beban Inflasi
Faisal Basri, ekonom senior dan pendiri Institute for Development of Economics and Finance (Indef), memperingatkan pemerintah mengenai pentingnya menerapkan windfall profit tax dalam menghadapi kondisi ekonomi saat ini. Pesta durian runtuh atau meroketnya harga-harga komoditas pasca Pandemi Covid-19 dan pecahnya perang Rusia-Ukraina telah memberikan keuntungan yang tak seimbang, dimana hanya segelintir pengusaha yang menikmatinya. Sementara itu, rakyat terbebani oleh inflasi tinggi dan pemerintah mulai terdampak oleh anjloknya penerimaan pajak akibat normalisasi harga komoditas.
Faisal menyampaikan bahwa implementasi Windfall Profit Tax merupakan langkah yang tepat dalam menghadapi kondisi saat ini. Pada tahun 2022, industri batu bara saja berhasil memperoleh keuntungan penjualan ekspor senilai Rp 1.000 triliun, yang menunjukkan potensi besar dari sektor komoditas dalam memberikan kontribusi pada penerimaan negara. Hal ini juga sejalan dengan catatan Badan Pusat Statistik (BPS) mengenai nilai ekspor batu bara yang mengalami peningkatan yang signifikan dari tahun sebelumnya.
Menurut Faisal, di berbagai negara, windfall tax profit telah diterapkan untuk mengoptimalkan penerimaan negara. Contohnya, di Mongolia, sebanyak 70% dari windfall profit diambil untuk kepentingan negara. Di Indonesia, penerapan kebijakan serupa dapat memberikan kontribusi signifikan dalam mengatasi defisit keuangan negara yang sedang terjadi.
Selain itu, Faisal juga mengkritisi rencana kenaikan PPN yang direncanakan pada tahun 2025. Menurutnya, kebijakan tersebut akan semakin memperburuk kondisi rakyat yang sudah tersakiti oleh inflasi tinggi. Dampaknya tidak hanya akan terasa pada daya beli masyarakat, tetapi juga pada penerimaan negara yang saat ini sedang mengalami penurunan. Hingga Semester I-2024, penerimaan pajak tercatat turun 7,9% dari periode yang sama tahun lalu, yang disebabkan oleh penurunan PPh Badan akibat turunnya profitabilitas perusahaan.