Dalam upaya memperkuat penerimaan negara dan meningkatkan efisiensi pelayanan perpajakan, pemerintah Indonesia tengah melakukan modernisasi sistem administrasi perpajakan melalui penerapan Core Tax Administration System (CTAS). CTAS merupakan tonggak penting dalam reformasi perpajakan yang tidak hanya mengubah sistem teknologi informasi, tetapi juga mendesain ulang proses bisnis perpajakan secara keseluruhan agar lebih transparan, akuntabel, dan terintegrasi.
Seiring dengan kebutuhan akan tata kelola pajak yang efisien, CTAS menjadi alat penting untuk menjawab tantangan zaman dari digitalisasi ekonomi hingga pengawasan terhadap potensi kebocoran pajak.
Apa Itu CTAS?
Core Tax Administration System (CTAS) adalah sistem inti yang mengintegrasikan seluruh layanan administrasi perpajakan dalam satu platform digital yang modern. Sistem ini mencakup berbagai fungsi mulai dari:
- Registrasi dan pengelolaan wajib pajak
- Pelaporan (filing) dan pembayaran pajak
- Pemeriksaan dan penagihan
- Pengawasan kepatuhan
- Pelayanan kepada wajib pajak
CTAS menggantikan sistem lama yang bersifat fragmentaris dengan satu sistem tunggal yang lebih terstruktur dan efisien. Hal ini memungkinkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk memiliki single view terhadap aktivitas perpajakan setiap wajib pajak.
Implementasi CTAS merupakan bagian dari Proyek Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP), yang dimulai sejak 2020 dan dijadwalkan berjalan secara bertahap hingga 2026.
Mengapa CTAS Diperlukan?
Indonesia tengah berada di titik kritis dalam pengelolaan pajak. Dengan rasio pajak terhadap PDB (tax ratio) yang masih relatif rendah di bawah 12%, diperlukan lompatan besar dalam efisiensi dan kepatuhan pajak.
Beberapa alasan utama mengapa CTAS sangat dibutuhkan:
- Sistem Lama Tidak Efisien
- Sebelum CTAS, DJP menggunakan berbagai sistem yang saling terpisah dan dibangun secara bertahap sejak awal 2000-an. Hal ini menyulitkan integrasi data dan memperlambat layanan perpajakan.
- Kebutuhan Transparansi dan Akuntabilitas
- Dalam era keterbukaan informasi, masyarakat dan pelaku usaha menuntut sistem yang adil, transparan, dan mudah diawasi. CTAS memungkinkan pelacakan proses secara digital, mengurangi celah manipulasi.
- Adaptasi terhadap Digitalisasi Ekonomi
- Perkembangan ekonomi digital, e-commerce, dan ekonomi berbasis platform membutuhkan sistem yang bisa memproses data besar (big data) secara cepat dan akurat. CTAS mampu membaca pola transaksi dan mengidentifikasi potensi perpajakan secara real time.
- Peningkatan Kepuasan Wajib Pajak
- CTAS dirancang dengan pendekatan wajib pajak sebagai pusat layanan (taxpayer-centric). Ini menciptakan pengalaman pelayanan yang lebih ramah, cepat, dan efisien.