1. Mendaftar ke Lembaga Sertifikasi Halal (LSH)
Langkah pertama yang harus dilakukan adalah mencari dan mendaftar ke lembaga sertifikasi halal yang terakreditasi oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama. Pilihlah LSH yang telah terdaftar dan terpercaya. LSH akan memberikan informasi detail terkait persyaratan, prosedur, dan biaya yang diperlukan untuk mengurus sertifikat halal.
2. Mengumpulkan Dokumen-dokumen yang Diperlukan
Setelah mendaftar, pedagang UMKM perlu mengumpulkan berbagai dokumen yang diperlukan untuk mengurus sertifikat halal, seperti dokumen identitas pemilik usaha, izin usaha, surat keterangan halal bahan baku, dan dokumen lain yang diminta oleh LSH.