Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sendiri merupakan sumber penerimaan negara yang berasal dari seluruh penerimaan yang bukan merupakan pajak. Penerimaan ini dapat berasal dari berbagai sektor, seperti keuntungan dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN), pendapatan dari sektor sumber daya alam, penerimaan dari hasil lelang, dan sumber lainnya. Karena sifatnya yang bervariasi, diperlukan pengawasan yang ketat untuk menjamin bahwa penerimaan negara benar-benar terjaga dan digunakan untuk pembangunan serta kesejahteraan masyarakat.
Kebocoran penerimaan negara, terutama dari PNBP, merupakan masalah yang tidak bisa dianggap remeh. Besarnya nominal yang terlibat dalam dugaan kebocoran sebesar Rp300 triliun menjadi sorotan banyak pihak. Memantau dan mengaudit dengan cermat setiap potensi kebocoran penerimaan negara menjadi kewajiban semua pihak terkait, termasuk BPKP sebagai lembaga pengawas keuangan negara.