Keputusan pemerintah ini menjadi berita baik bagi industri properti dan pasar saham secara keseluruhan. Penghapusan BPHTB dan PBG diharapkan dapat mempercepat realisasi program tiga juta rumah untuk masyarakat dengan pendapatan rendah. Langkah ini diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi dengan menciptakan lapangan kerja baru dan meningkatkan daya beli masyarakat.
Penghapusan BPHTB dan PBG juga diharapkan dapat mengurangi beban biaya bagi pembeli rumah, terutama bagi mereka yang berpenghasilan rendah. Dengan demikian, diharapkan akan semakin banyak masyarakat yang mampu memiliki rumah, yang pada gilirannya akan mendorong pertumbuhan sektor properti secara keseluruhan.
Semua perusahaan properti yang mencatatkan peningkatan sahamnya menjadi indikator positif bagi pasar properti di Indonesia. Saham-saham tersebut juga memberi sinyal bahwa investor yakin dengan keputusan pemerintah dalam mendorong program tiga juta rumah dan perbaikan iklim investasi di sektor properti. Perlu untuk dicatat bahwa peningkatan harga saham ini sejalan dengan optimisme investor terhadap masa depan sektor properti di Tanah Air.
Namun, tentu saja ada beberapa hal yang perlu diperhatikan terkait penghapusan BPHTB dan PBG ini. Perlu dipastikan bahwa langkah ini tidak akan membuat harga properti melonjak secara tidak terkendali, sehingga sulit dijangkau oleh masyarakat yang seharusnya mendapat manfaat dari kebijakan ini. Selain itu, penghapusan BPHTB dan PBG juga harus diimbangi dengan regulasi yang mampu menjaga keberlanjutan pembangunan rumah serta memastikan kualitas bangunan dan infrastruktur yang dibangun.