Peningkatan tarif PPN menjadi 12 persen di Indonesia juga diiringi dengan rencana pemerintah untuk memberlakukan aturan PPN atas barang-barang digital yang diimpor. Hal ini sebagai upaya untuk mengurangi kesenjangan pajak antara produk impor dan lokal, serta untuk mendukung perkembangan industri digital di Indonesia. Namun, pelaku bisnis teknologi dan e-commerce khawatir bahwa aturan ini dapat meningkatkan biaya operasional mereka, dan akhirnya memengaruhi harga jual kepada konsumen.
Di tingkat regional, ASEAN memiliki keragaman tarif PPN. Malaysia dan Thailand memiliki tarif PPN sebesar 6 persen, sementara Vietnam memiliki tarif sebesar 10 persen. Sementara itu, Singapura dan Brunei Darussalam tidak memberlakukan tarif PPN. Dengan rencana peningkatan tarif PPN Indonesia menjadi 12 persen, negara ini akan menjadi yang tertinggi di ASEAN, sehingga dapat memengaruhi daya saing produk dalam pasar regional.
Dalam menghadapi rencana peningkatan tarif PPN ini, pelaku usaha di Indonesia perlu mempersiapkan diri dengan melakukan penyesuaian terhadap strategi harga dan mengoptimalkan efisiensi operasional. Begitu pula dengan masyarakat, yang perlu melakukan perencanaan keuangan yang lebih hati-hati untuk menghadapi potensi kenaikan harga barang dan jasa.