Sebagai penutup, rencana peningkatan tarif PPN menjadi 12 persen di tahun depan memang menjadi perhatian dalam skala nasional maupun regional. Sebagai salah satu instrumen fiskal yang memiliki potensi untuk memengaruhi ekonomi, kebijakan pajak perlu dikelola dengan bijaksana demi mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.
Dengan batas waktu implementasi yang semakin dekat, perlu adanya dialog yang lebih terbuka antara pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat untuk mencari solusi terbaik yang dapat mengurangi potensi dampak negatif dan memaksimalkan manfaat dari kebijakan ini.
Dengan demikian, keterbukaan akan informasi dan diseminasi pengetahuan tentang rencana peningkatan tarif PPN ini menjadi sangat penting untuk menjaga stabilitas ekonomi dan meningkatkan daya saing Indonesia dalam pasar regional.