Tampang

Apakah BPJS Kesehatan Bisa Dicairkan Jika Tak Pernah Digunakan?

22 Jun 2024 09:17 wib. 101
0 0
Apakah BPJS Kesehatan Bisa Dicairkan Jika Tak Pernah Digunakan?

1. Pekerja Penerima Upah (PPU): Bagi PPU di BUMN, BUMD, dan swasta, iurannya sebesar 5% dari gaji atau upah. Di mana 4% dibayarkan oleh pemberi kerja, dan 1% dibayarkan oleh peserta.

2. Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP): Peserta dapat memilih kelas dan besaran iuran, yaitu: Kelas 1 - Rp150 ribu per bulan, Kelas 3 - Rp42 ribu per bulan dengan subsidi sebesar Rp 7ribu, sehingga peserta hanya perlu membayar Rp35 ribu.

3. Penerima Bantuan Iuran (PBI): Iuran kelompok masyarakat ini ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah. Peserta PBI merupakan mereka yang tergolong miskin atau sangat miskin, dan identitas mereka tercantum dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

BPJS Kesehatan dan Perubahan Aturannya

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

POLLING

Apakah Anda Setuju dengan TAPERA? Semua Pekerja di Indonesia, Gajinya dipotong 3%