Tampang.com – Pemerintah Kabupaten Bandung menegaskan, dengan tipping fee Tempat Pengelolaan dan Pemrosesan Akhir Sampah (TPPAS) Legoknangka, di Desa Ciherang, Kecamatan Nagreg, Kabupaten Bandung. Dengan penolakan tersebut, maka sudah tiga daerah yang menolak tipping fee setelah sebelumnya dilakukan Kota Bandung dan Cimahi.
Untuk diketahui, biaya tipping fee yang ditetapkan sebesar Rp 386 ribu per ton dianggap memberatkan pemerintah kabupaten/kota yang berencana membuang sampah ke tempat tersebut.
”Bukan cuma Kabupaten Bandung saja yang keberatan, tapi Kota Bandung dan semua juga keberatan karena terlalu tinggi. Yah mestinya sih bisa Rp 50 ribu per ton. Atau mestinya paling tinggi di kisaran Rp150 atau Rp 200 ribu per ton masih wajar lah,” papar Bupati Bandung Dadang M. Naser kepada wartawan, kemarin (14/11).