Penyaluran DAK Fisik tahun 2017 tahap 4, dapat dilakukan pada Oktober–Desember sebesar selisih penerimaan dengan kebutuhan penyelesaian kegiatan.
Dokumen Persyaratan disampaikan paling lambat lambat 15 Desember 2017, meliputi laporan realisasi penyerapan dana yang menunjukkan paling sedikit 90 persen dari dana yang telah diterima di RKUD dan capaian output kegiatan DAK Fisik sampai dengan triwulan III yang menunjukkan paling sedikit 65 persen serta nilai rencana penyelesaian kegiatan dalam rangka penyelesaian capaian output 100 persen
Namun demikian, berdasarkan data Online Monitoring SPAN, sampai dengan 13 November baru lima kabupaten kota yang tercatat memenuhi persyaratan 90 persen penyerapan DAK Fisik Penugasan. Di antaranya Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Garut, Kabupaten Sukabumi dan Kabupaten Kuningan. Dari kelimanya, hanya satu kabupaten dengan penyerapan di atas 80 persen.
Untuk DAK Reguler, hanya Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Ciamis yang memenuhi minimal persyaratan 90 persen. Sedangkan, penyerapan di atas 80 persen terdapat 7 kabupaten/kota.