Tujuannya: pertama, membantu daerah tertentu dalam mendanai penyediaan sarana dan prasarana pelayanan dasar publik. Kedua, mendorong percepatan pembangunan daerah dan pencapaian sasaran prioritas nasional. Termasuk mengatasi ketimpangan pelayanan publik antar daerah dalam mencapai SPM.
Penggunaan DAK Fisik Penugasan dimaksudkan untuk mendanai kegiatan dalam rangka pencapaian sasaran prioritas nasional dalam Rencana Kerja Pemerintah dengan menu terbatas dan lokasi yang ditentukan.
Penyaluran DAK Fisik mengalami perubahan. Di mana penyaluran yang sebelumnya dilakukan oleh KPPN Jakarta 2, pada 2017 dilakukan oleh seluruh 172 KPPN di daerah. Tujuan perubahan antara lain: mendekatkan pelayanan Kementerian Keuangan terhadap Pemerintah Daerah melalui 171 Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) yang tersebar di seluruh Indonesia.
Kemudian, meningkatkan efisiensi koordinasi dan konsultasi antara Pemerintah Daerah dengan Kementerian Keuangan. Lalu, meningkatkan efektivitas monitoring dan evaluasi serta analisis kinerja pelaksanaan anggaran pusat dan daerah.
Di samping itu, dari hasil Rapat Koordinasi dengan Pemda di Wilayah Provinsi Jawa Barat dan Pemantauan serta Evaluasi terkait penyaluran DAK Fisik tahun 2017 di wilayah Provinsi Jawa Barat sampai dengan 8 September, masih terdapat kendala dalam penyaluran DAK Fisik dengan mekanisme dan kebijakan baru.
Beberapa faktornya, pertama, tidak terpenuhinya minimal penyerapan. Di sini, pemda yang tercatat tidak memenuhi minimal penyerapan sebanyak tujuh bidang yang berada di Kabupaten Kuningan, Majalengka dan Sumedang.
Kedua, tidak dipenuhinya daftar kontrak. Sebanyak empat kabupaten/kota yang tidak berhasil menyelesaikan kontraknya sampai dengan 31 Agustus yaitu Kabupaten Sukabumi, Bandung dan Sumedang.
Ketiga, tidak di-upload-nya daftar kontrak sampai dengan batas waktu 31 Agustus. Meskipun telah dikontrakkan sebayak 184 kotrak dengan nilai total Rp 31.23 miliar pada sebelas pemda. Antara lain, Kabupaten Garut, Ciamis, Bandung, Majalengka, Sumedang, Kota Tasikmalaya, Banjar, Bandung, Bogor dan Bekasi. Kontrak terbanyak yang tidak di-upload sebanyak 90 kontrak senilai Rp 75,13 miliar.
Keempat, tidak dipenuhinya data-data yang harus di-upload. Meskipun telah menyelesaian lelang dan menginput data kontra. Pada kasus ini Pemda hanya meng-upload jumlah uang tanpa disertai tanggal dan atau nomor kontrak. Misalnya Kabupaten Sukabumi dan Kabupaten Tasikmalaya.