Masing-masing BPR tersebut mengalami penutupan izin pada berbagai tanggal, mulai dari awal Januari hingga pertengahan April 2024. Penyebab penutupan juga bermacam-macam, seperti tidak dapat melakukan penyehatan sesuai ketentuan, masuk daftar pasien LPS, hingga kegagalan pengurus dan pemegang saham untuk melakukan penyehatan.
Selain itu, beberapa BPR juga sempat memiliki status Bank Dalam Resolusi (BDR) sebelum akhirnya izin usahanya dicabut oleh OJK. Proses pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah dan pelaksanaan likuidasi bank pun dilakukan setelah izin PT BPR tersebut dicabut.