“Saat ini, kasus ini masih dalam pendalaman. Tim kami berkomitmen untuk melakukan langkah-langkah yang diperlukan untuk memastikan tidak ada pelanggaran yang terjadi,” tambah Kapendam Jaya. Ia menjelaskan bahwa jika ada indikasi pelanggaran, Kodam Jaya akan mengambil langkah tegas sesuai dengan kebijakan yang ada.
Keberadaan Surat Dandim ini diakui telah menimbulkan banyak pengertian yang keliru di masyarakat. Banyak yang berpandangan bahwa hal ini merupakan bentuk intervensi oleh pihak militer dalam tugas Bea Cukai. Namun, Kapendam Jaya menjelaskan bahwa peran mereka lebih kepada penguatan koordinasi dan bukan intervensi. Dalam konteks ini, Kodam Jaya berusaha untuk menjaga keamanan masyarakat dan mencegah hal-hal yang berpotensi membahayakan.
Pemeriksaan barang yang dilakukan oleh Bea Cukai adalah proses yang melewati berbagai tahap, dan mereka berpegang pada standar operasional prosedur yang sudah ditetapkan. “Kami di sini untuk mendukung, bukan untuk menghalangi,” tegas Kapendam Jaya. Oleh karena itu, masyarakat diharapkan tidak khawatir dan tetap mempercayakan pada institusi yang berwenang dalam menangani masalah ini.