Kepala Sub Direktorat SIM Direktorat Regident Korlantas Polri, Kombespol Heru Sutopo, mengumumkan bahwa BPJS Kesehatan akan menjadi syarat resmi bagi pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) mulai Desember 2024. Aturan ini sebelumnya telah diuji coba di tujuh wilayah di Indonesia.
Perubahan tersebut bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya memiliki jaminan kesehatan yang terjamin. Dalam makalah ini, kita akan membahas secara mendalam mengenai dampak dan implementasi kebijakan baru ini.
Sebelum kebijakan ini diumumkan secara nasional, Kombespol Heru Sutopo menjelaskan bahwa kebijakan ini telah diuji coba di tujuh wilayah di Indonesia. Uji coba tersebut dilakukan guna mengevaluasi dampak serta kesiapan masyarakat dalam memenuhi persyaratan baru ini.
Menurut Kombespol Heru Sutopo, uji coba implementasi kebijakan ini telah menghasilkan hasil positif. Masyarakat yang sebelumnya belum memiliki BPJS Kesehatan, terdorong untuk mendaftar dan memperoleh jaminan kesehatan yang diperlukan.