Tampang

Usai Bali Nine dan Mary Jane, Menko Yusril Giliran Iran Minta Pemindahan Narapidana

23 Des 2024 21:33 wib. 40
0 0
Usai Bali Nine dan Mary Jane, Menko Yusril Giliran Iran Minta Pemindahan Narapidana
Sumber foto: Google

Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra telah mendapat surat permintaan pemindahan narapidana dari Pemerintah Iran. Permintaan tersebut telah disampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto. Namun, hingga saat ini belum ada pembahasan lebih lanjut terkait dengan permintaan tersebut. Saat ini pihak pemerintah masih mempelajari terkait narapidana Iran tersebut.

Permintaan pemindahan narapidana ini disampaikan melalui surat resmi oleh Duta Besar Iran untuk Indonesia, Hossein Rajabi, kepada Menko Marves Yusril Ihza pada bulan Mei tahun ini. Isi surat tersebut menyebutkan bahwa Iran menginginkan pemindahan narapidana yang sedang menjalani hukuman di Indonesia agar bisa menjalani sisa hukuman di negara tersebut. Dalam surat tersebut, Iran menyampaikan permintaan tersebut berdasarkan perjanjian kerja sama bilateral mengenai pemindahan narapidana antara kedua negara.

Sebelumnya, pemerintah Indonesia telah merespons permintaan pemindahan narapidana dari beberapa negara, termasuk Australia dan Filipina. Dalam kasus Bali Nine, dua warga negara Australia yang dieksekusi oleh pemerintah Indonesia pada tahun 2015, permintaan pemindahan narapidana juga pernah disampaikan oleh pemerintah Australia. Begitu juga dengan Mary Jane Veloso, seorang warga negara Filipina yang telah divonis mati atas kasus penyelundupan narkotika di Indonesia. Pemerintah Filipina juga telah meminta pemindahan narapidana ini ke negaranya.

Namun demikian, dalam konteks permintaan pemindahan narapidana dari Iran, pemerintah Indonesia belum dapat memberikan keputusan pasti terkait permintaan tersebut. Yusril Ihza juga menyatakan bahwa pemerintah belum dapat memastikan apakah permintaan tersebut akan disetujui atau ditolak. Pemerintah sedang melakukan studi lebih lanjut mengenai implikasi hukum, diplomasi, dan aspek lain terkait dengan permintaan ini.

<123>

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

POLLING

Dampak PPN 12% ke Rakyat, Positif atau Negatif?