Dalam perkembangan lainnya, beberapa pihak memberikan tanggapan negatif terhadap praktik trading yang tidak terpantau dan tidak berlisensi, terutama di dunia cryptocurrency. Banyak warga yang terjebak dalam skema-skema investasi bodong atau praktik trading yang tidak berkesinambungan. Kasus dugaan korupsi dana nasabah ini semakin memperburuk citra industri keuangan, di mana para pejabat yang seharusnya menjadi panutan justru berperilaku sebaliknya.
Dari pengakuan beberapa sumber, serta data yang dihasilkan oleh penyelidikan, aktivitas trading yang dilakukan oleh WORM tampaknya lebih fokus pada keuntungan pribadi daripada memberikan nilai tambah bagi nasabah dan lembaga keuangan itu sendiri. Sebagai mantan pejabat, WORM seharusnya memiliki integritas dan profesionalisme yang lebih tinggi dalam mengelola dana nasabah. Namun, terbukti bahwa hidup dalam kesulitan finansial dapat membuat seseorang mengambil keputusan yang merugikan banyak orang.
Beberapa ahli hukum dan ekonomi berpendapat bahwa kasus ini mungkin hanya bagian kecil dari masalah yang lebih besar terkait pengelolaan dana nasabah di lembaga keuangan. Mereka merekomendasikan peningkatan pengawasan dan transparansi internal di BUMN, serta perlunya pelatihan untuk pejabat bank mengenai etika profesional dan pengelolaan risiko. Semua ini menjadi sangat penting untuk mencegah terulangnya kejadian serupa di masa mendatang.
Pihak pemberi izin dan regulator di sektor keuangan juga terus didorong untuk memperkuat regulasi yang mengatur praktik trading, terutama dalam konteks cryptocurrency. Dengan semakin banyaknya masyarakat yang terlibat dalam dunia trading, ada kebutuhan mendesak untuk menciptakan kerangka kerja yang lebih aman dan transparan, sehingga tindakan-tindakan penipuan dan korupsi dapat diminimalisasi.