Melalui investigasi yang dilakukan, Komnas HAM menemukan bahwa para pekerja tersebut tidak memiliki pelatihan yang cukup untuk menangani amunisi berbahaya. Situasi ini sangat mengkhawatirkan, mengingat ledakan tersebut bukanlah kejadian pertama. Di masa lalu, sejumlah insiden serupa telah menewaskan banyak orang, baik dari kalangan militer maupun sipil, menunjukkan bahwa ada kekurangan dalam prosedur keamanan yang harus diperbaiki.
Komnas HAM juga merespons bahwa keberadaan prosedur yang tidak memadai dalam pemusnahan amunisi kedaluwarsa sangat berisiko dan mencerminkan kurangnya perhatian terhadap standar operasional yang seharusnya diterapkan oleh pihak TNI. Kata Abdul Haris Semendawai menegaskan bahwa “penanganan amunisi tidak hanya soal teknis, tetapi juga berkaitan dengan hak asasi manusia, termasuk hak atas hidup dan perlindungan dari bahaya kerja.”
Dalam temuan tersebut, Komnas HAM merekomendasikan Presiden RI untuk melakukan audit menyeluruh terhadap prosedur pemusnahan amunisi kedaluwarsa. Selain itu, mereka juga mendesak TNI untuk mengevaluasi kebijakan ketenagakerjaan yang lebih memprioritaskan keselamatan para pekerja. Pengawasan yang ketat dan pelatihan untuk semua individu yang terlibat dalam kegiatan berisiko tinggi juga menjadi poin penting dalam rekomendasi ini.