Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan puluhan orang dan melukai banyak lainnya telah meninggalkan luka yang mendalam bagi keluarga korban. Tuntutan restitusi yang diajukan oleh pihak keluarga korban sebesar Rp17,2 miliar sejatinya dibutuhkan untuk membantu mereka memulihkan kondisi setelah kehilangan yang mereka alami. Namun, restitusi sebesar Rp1,02 miliar yang akhirnya diputuskan oleh majelis hakim tentu saja tidak mampu menutupi kerugian yang mereka alami.
Keputusan ini mempertegas bahwa keselamatan dan keadilan bagi korban tragedi masih menjadi tanda tanya. Bagaimana mungkin putusan restitusi yang terbilang begitu kecil bagi korban yang telah kehilangan anggota keluarga tercinta dan mengalami luka-luka yang serius? Hal ini seolah menunjukkan bahwa keadilan bagi korban tragedi masih menjadi perdebatan yang kompleks di ranah hukum.
Sementara itu, pihak pengacara dari keluarga korban menyatakan bahwa keputusan restitusi yang diputuskan jauh dari tuntutan mereka. Mereka menegaskan bahwa nominal restitusi yang sangat kecil tersebut tidak sebanding dengan kerugian yang mereka alami. Dalam pandangan mereka, keputusan ini tidak memberikan keadilan yang seharusnya mereka terima sebagai korban dari tragedi Kanjuruhan.