Tampang

Sistem Ganjil Genap Diberlakukan Selama Mudik Lebaran 2024 di Tol Trans Jawa

8 Apr 2024 23:27 wib. 105
0 0
Tol Trans Jawa
Sumber foto: Google

Sistem ganjil genap yang akan mulai diberlakukan selama mudik Lebaran 2024 di Tol Trans Jawa menjadi sebuah kebijakan yang bertujuan untuk mengurangi volume kendaraan dan mencegah kemacetan selama liburan lebaran. Hal ini akan memberikan dampak yang signifikan dalam mengatur arus lalu lintas selama masa mudik yang merupakan periode dengan volume kendaraan yang tinggi.

Menurut data dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), kebijakan sistem ganjil genap akan diberlakukan di sejumlah ruas Tol Trans Jawa, termasuk ruas-ruas jalan arteri menuju maupun dari arah pertemuan tol. Sebagai contoh, ruas jalan Tol Jakarta-Cikampek, Tol Cikampek-Palimanan, serta Tol Jakarta-Merak. Hal ini dilakukan dengan tujuan untuk memberikan kenyamanan dan keamanan berkendara bagi para pemudik serta mengurangi kemacetan yang terjadi di jalan raya.

Penerapan sistem ganjil genap merupakan langkah yang diharapkan dapat menyelesaikan permasalahan kemacetan lalu lintas yang terjadi selama musim mudik Lebaran. Dengan adanya ketentuan ini, diharapkan volume kendaraan yang melintasi ruas Tol Trans Jawa bisa terkontrol dengan lebih baik, sehingga dapat mengurangi potensi kemacetan yang sering terjadi di masa-masa mudik. Selain itu, penerapan kebijakan ini diharapkan dapat mendorong masyarakat untuk menggunakan transportasi umum sebagai alternatif untuk perjalanan mereka selama musim mudik Lebaran.

Dengan mulai diberlakukannya sistem ganjil genap di Tol Trans Jawa, masyarakat diharapkan untuk dapat mempersiapkan diri dengan lebih baik. Para pengguna jalan diharapkan untuk memahami aturan dan ketentuan yang berlaku serta memperhatikan jadwal dan waktu yang tepat untuk melakukan perjalanan. Selain itu, penggunaan aplikasi transportasi maupun navigasi seperti Google Maps atau Waze juga dapat membantu pemudik dalam merencanakan rute perjalanan mereka dengan memperhitungkan kebijakan ganjil genap yang berlaku.

<12>

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

POLLING

Apakah Aturan Pemilu Perlu Direvisi?