Sekretaris Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Tanah dan Perhutanan Sosial (PHPT) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Shamy Ardian, menyatakan bahwa format sertifikat tanah elektronik saat ini menggunakan satu lembar berwarna cokelat muda. Penentuan warna ini tidaklah sembarangan, melainkan melalui pertimbangan yang mendalam untuk memilih warna yang cocok dan memberikan kesan keamanan serta keaslian bagi sertifikat tanah tersebut.
Perubahan format sertifikat tanah menjadi lembaran dalam bentuk sertifikat tanah elektronik juga menunjukkan komitmen pemerintah dalam mengadopsi teknologi untuk meningkatkan efisiensi dan keamanan dalam penerbitan dokumen-dokumen penting seperti sertifikat tanah. Dengan bentuk baru ini, proses pengelolaan dan penggunaan sertifikat tanah akan menjadi lebih praktis dan efisien, serta akan memberikan perlindungan ekstra terhadap keaslian dokumen tersebut.
Selain itu, penggunaan sertifikat tanah elektronik dalam bentuk lembaran juga akan memberikan kemudahan dalam hal penyimpanan dan distribusi. Dibandingkan dengan sertifikat tanah analog yang biasanya berbentuk buku tebal, sertifikat tanah elektronik dalam bentuk lembaran akan lebih mudah untuk disimpan secara digital dalam sistem basis data tanah maupun dalam bentuk cetak jika diperlukan. Hal ini tentu saja akan memudahkan pihak yang memiliki kewenangan terkait untuk mengelola dan memanfaatkan informasi yang terdapat dalam sertifikat tanah tersebut.