Pengalaman yang dialami oleh Bappenas ini bukanlah hal yang asing dalam pengelolaan administrasi tanah. Banyak kasus serupa terjadi di berbagai instansi pemerintah, di mana dokumen fisik hilang atau tidak terawat dengan baik. Dalam era digital saat ini, di mana semua informasi bisa diakses secara online, penting bagi instansi pemerintah untuk mengadopsi sistem pengelolaan data yang lebih modern dan efisien. Meskipun begitu, sejumlah dokumen penting, termasuk sertifikat tanah, masih diharapkan dalam bentuk fisik.
Menurut beberapa narasumber, hilangnya sertifikat tanah bisa terjadi karena berbagai alasan, mulai dari kesalahan pencatatan, bencana, hingga pencurian. Namun, apa pun alasannya, tanggung jawab tetap ada di pihak pengelola. Melihat lama waktu sejak pertamanya dokumen tersebut dilaporkan hilang, Bappenas perlu lebih proaktif dalam pencarian dokumen ini. Proses pencarian yang berlarut-larut bukan hanya akan menambah kompleksitas masalah, tetapi juga memengaruhi citra Bappenas sebagai instansi yang bertanggung jawab.
Seiring berjalannya waktu, muncul pertanyaan mengenai sistem pengamanan dan pengelolaan dokumen fisik di instansi pemerintah. Apakah Bappenas sudah menerapkan langkah-langkah yang memadai untuk mencegah hilangnya dokumen-dokumen krusial seperti sertifikat tanah? Dalam konteks ini, sangat penting untuk mengevaluasi kembali prosedur yang ada, sehingga kasus serupa tidak terjadi di masa mendatang.