Pemerintah Indonesia sendiri tetap berkomitmen untuk menindak tegas kejahatan narkotika, termasuk menerapkan hukuman mati bagi bandar narkoba. Namun, kerja sama internasional seperti transfer napi juga dianggap penting untuk memperkuat hubungan antarnegara dalam bidang hukum dan hak asasi manusia.
Setelah 20 tahun mendekam di penjara Indonesia, Serge Areksi Atlaoui akhirnya dipulangkan ke Prancis melalui perjanjian Transfer of Prisoner. Meski dihukum mati, kondisi kesehatannya menjadi salah satu faktor yang mempercepat pemindahannya.
Kasus ini kembali mengingatkan pada ketegasan Indonesia dalam perang melawan narkotika, sekaligus menunjukkan fleksibilitas dalam kerja sama hukum internasional. Masyarakat pun menanti kelanjutan nasib Serge di Prancis, apakah ia akan tetap menjalani hukuman atau mendapat perlakuan hukum yang berbeda di negaranya.