Tampang
Banner Ads

Serge Areksi, Terpidana Mati Kasus Ekstasi Dipulangkan ke Prancis Setelah 20 Tahun di Bui

5 Feb 2025 08:49 wib. 882
0 0
Serge Areksi, Terpidana Mati Kasus Ekstasi Dipulangkan ke Prancis Setelah 20 Tahun di Bui
Sumber foto: Google

Pemerintah Indonesia sendiri tetap berkomitmen untuk menindak tegas kejahatan narkotika, termasuk menerapkan hukuman mati bagi bandar narkoba. Namun, kerja sama internasional seperti transfer napi juga dianggap penting untuk memperkuat hubungan antarnegara dalam bidang hukum dan hak asasi manusia.

Setelah 20 tahun mendekam di penjara Indonesia, Serge Areksi Atlaoui akhirnya dipulangkan ke Prancis melalui perjanjian Transfer of Prisoner. Meski dihukum mati, kondisi kesehatannya menjadi salah satu faktor yang mempercepat pemindahannya.

Banner Ads

Kasus ini kembali mengingatkan pada ketegasan Indonesia dalam perang melawan narkotika, sekaligus menunjukkan fleksibilitas dalam kerja sama hukum internasional. Masyarakat pun menanti kelanjutan nasib Serge di Prancis, apakah ia akan tetap menjalani hukuman atau mendapat perlakuan hukum yang berbeda di negaranya.

<123>

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

Banner Ads

BACA BERITA LAINNYA

POLLING

Siapakah Presiden Pilihan Gen Z
Banner Ads
Banner Ads