Pakar hukum tata negara dari Universitas Andalas, Padang, Feri Amsari, menyoroti langkah sejumlah purnawirawan TNI yang mengajukan tuntutan pemakzulan terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Menurut Feri, jika ingin menempuh jalur konstitusional, purnawirawan TNI seharusnya mengajukan usulan pemberhentian tersebut melalui Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), bukan langsung kepada presiden.
Feri menjelaskan bahwa mekanisme pemberhentian presiden dan wakil presiden telah diatur secara rinci dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Dalam ketentuan tersebut, disebutkan bahwa pemberhentian presiden atau wakil presiden harus berdasarkan usulan DPR kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
"Jadi, purnawirawan TNI mestinya tidak hanya menyampaikan ke presiden saja, tetapi juga menyampaikan tuntutan itu ke DPR agar DPR menindaklanjuti dalam bentuk usulan resmi," ujar Feri, seperti dikutip dari akun YouTube resminya pada Senin (28/4/2025).
Menurut Feri, langkah ini penting untuk menjaga proses hukum dan demokrasi tetap berjalan sesuai koridor. Ia mengingatkan bahwa dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, presiden bukanlah lembaga yang berwenang menindaklanjuti tuntutan pemakzulan tanpa melalui prosedur yang sah.