Berdasarkan Pasal 7A dan 7B UUD 1945, presiden dan wakil presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya jika terbukti melakukan pelanggaran hukum seperti pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela. Namun, proses pemberhentian ini harus dimulai dari DPR, yang kemudian meminta Mahkamah Konstitusi untuk menguji kebenaran dugaan pelanggaran tersebut sebelum akhirnya diputuskan oleh MPR.
"Jika purnawirawan TNI benar-benar serius, mereka harus menggalang dukungan politik di DPR. Tanpa itu, tuntutan hanya akan menjadi tekanan moral semata tanpa kekuatan hukum," kata Feri.
Pentingnya Mematuhi Prosedur Konstitusional, Feri menegaskan, dalam negara hukum seperti Indonesia, segala tindakan termasuk upaya pemberhentian pejabat negara harus mengikuti prosedur yang diatur konstitusi. Hal ini bertujuan untuk menghindari ketegangan politik dan memastikan stabilitas nasional tetap terjaga.
Ia juga menilai, mengabaikan prosedur formal hanya akan melemahkan demokrasi dan menciptakan preseden buruk dalam penyelenggaraan pemerintahan. “Demokrasi bukan hanya soal suara terbanyak, tetapi juga soal kepatuhan terhadap hukum dan prosedur," tambahnya.