Adapun mekanisme program Rehab ini mengatur bahwa peserta JKN yang ingin mengikuti program tersebut dapat mengajukan permohonan dengan mengisi formulir yang disediakan oleh BPJS Kesehatan. Kemudian, BPJS Kesehatan akan melakukan analisis terhadap kemampuan peserta untuk membayar iuran, dan menentukan skema pembayaran yang sesuai dengan kondisi finansial peserta. Berbagai opsi pembayaran bertahap akan disesuaikan dengan kemampuan peserta, sehingga diharapkan dapat meminimalisir terjadinya tunggakan iuran yang berlarut-larut.
Implementasi program Rehab ini diharapkan mampu memberikan dampak positif bagi peserta JKN maupun BPJS Kesehatan itu sendiri. Dari sisi peserta, mereka akan merasa terbantu dan terpenuhi hak-hak kesehatannya tanpa harus terbebani oleh tunggakan iuran yang tidak terbayarkan. Sementara itu, dari sisi BPJS Kesehatan, program Rehab dapat menjadi upaya konkrit untuk tetap menjaga keberlangsungan program JKN dan mencegah terjadinya pemutusan hubungan peserta yang dapat berdampak pada penurunan jumlah peserta JKN.
Dalam menghadirkan program-program seperti Rehab, BPJS Kesehatan juga perlu melakukan sosialisasi serta pendekatan yang baik kepada peserta JKN. Edukasi mengenai pentingnya menjaga ketertiban pembayaran iuran perlu terus disosialisasikan, sekaligus dengan informasi mengenai ketersediaan program Rehab sebagai solusi bagi peserta yang mengalami kesulitan dalam membayar iuran. Melalui langkah-langkah ini, diharapkan peserta JKN akan lebih memahami dan memanfaatkan program Rehab secara optimal.