Penangkapan dan Penyelidikan
Setelah insiden tersebut menjadi viral, pihak kepolisian bergerak cepat dan berhasil mengamankan DD. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, mengonfirmasi bahwa DD telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya. DD dijerat dengan Pasal 335 Ayat (1) KUHP terkait perbuatan tidak menyenangkan.
- Fakta Benda yang Digunakan
Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, terungkap bahwa benda yang digunakan DD untuk menodong petugas SPBU bukanlah pistol sungguhan, melainkan sebuah korek api yang menyerupai senjata api. Meskipun demikian, tindakan DD tetap dianggap mengancam dan menimbulkan ketakutan bagi korban.
Insiden ini menyoroti pentingnya sosialisasi dan pemahaman masyarakat terhadap kebijakan penggunaan aplikasi MyPertamina untuk pembelian bahan bakar tertentu. Selain itu, kejadian ini juga menggarisbawahi perlunya penegakan hukum yang tegas terhadap tindakan intimidasi dan ancaman, meskipun alat yang digunakan bukan senjata api asli.