"Sudah berkomunikasi dengan Presiden sejak semalam dan bahwa kemudian ada keinginan dari kementerian ESDM untuk menertibkan harga di pengecer supaya tidak mahal di masyarakat," ujar Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Dasco juga menambahkan bahwa aturan yang mengharuskan pengecer untuk mengikuti ketentuan sebagai sub agen LPG juga akan dilaksanakan secara bersamaan. Hal ini diharapkan dapat mengatasi masalah distribusi dan memperlancar pasokan gas LPG 3 kg ke masyarakat. Pengecer yang sebelumnya tidak memiliki izin akan dipersilakan untuk kembali beroperasi dengan mengikuti aturan yang ada, sehingga kebutuhan masyarakat akan gas LPG 3 kg bisa lebih terpenuhi.
Langkah ini, menurut Dasco, adalah bagian dari upaya pemerintah untuk menjaga agar distribusi barang penting, seperti gas LPG, tetap lancar dan harga tetap stabil. Pasar gas LPG 3 kg sangat penting mengingat produk tersebut digunakan oleh hampir seluruh lapisan masyarakat, khususnya kalangan menengah ke bawah. Meningkatnya harga gas atau terhambatnya distribusi akan langsung berdampak pada perekonomian keluarga, terutama mereka yang bergantung pada komoditas ini untuk kebutuhan sehari-hari.