Klaim bahwa UIPM setara dengan PBB juga tidak sesuai dengan kenyataan. PBB memiliki struktur dan mekanisme yang cermat dalam menetapkan anggotanya, baik itu negara anggota maupun organisasi non-pemerintah yang terkait. Terdapat perbedaan yang jelas antara menjadi sebuah organisasi dengan status konsultatif khusus dan menjadi bagian resmi dari PBB.
Status konsultatif khusus yang dimiliki oleh UIPM memungkinkan mereka untuk terlibat dalam proses konsultasi dengan ECOSOC terkait isu-isu penting yang menjadi fokus kerja PBB. Namun, hal ini tidak memberikan UIPM status yang setara dengan PBB atau menjadikan mereka sebagai bagian dari organisasi internasional tersebut.
Penting untuk memahami perbedaan ini guna menghindari penyebaran informasi yang keliru terkait dengan keterkaitan antara UIPM dan PBB. Terlebih lagi, karena kedekatan antara UIPM dengan PBB seringkali diutarakan dalam berbagai konteks, pemahaman yang jelas mengenai status dan hubungan kedua entitas ini dapat menghindarkan kesalahpahaman di kalangan masyarakat.
Dalam konteks Indonesia, keberadaan Perwakilan PBB sangat penting dalam mendukung kerja sama antara PBB dan pemerintah Indonesia dalam berbagai bidang, termasuk pembangunan, lingkungan, kesehatan, dan hak asasi manusia. Sementara itu, organisasi non-pemerintah seperti UIPM juga memiliki peran dalam mendukung agenda-agenda PBB melalui keterlibatan mereka sesuai dengan status konsultatif khusus yang mereka miliki.