Oleh karena itu, KAI Daop 7 Madiun mengingatkan kembali kepada seluruh pelanggan mengenai aturan bawa barang dalam kereta api. Setiap penumpang diperbolehkan membawa barang bawaan dengan batasan tertentu sesuai dengan tiket yang dibelinya. Barang bawaan yang melebihi batasan tersebut akan dikenakan bea sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kebijakan ini sejalan dengan upaya KAI untuk memberikan pelayanan terbaik kepada seluruh penumpang. Dengan menerapkan aturan mengenai barang bawaan, KAI berharap agar seluruh penumpang dapat menikmati perjalanan dengan nyaman dan aman. Selain itu, kepatuhan terhadap aturan bawa barang juga akan membantu KAI dalam menjaga ketertiban dan kelancaran perjalanan kereta api.
Untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan bawa barang, KAI Daop 7 Madiun telah menyediakan petugas yang akan melakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan setiap penumpang sebelum memasuki area peron. Penumpang yang kedapatan membawa barang berlebihan akan dikenakan bea sesuai dengan kebijakan yang telah ditetapkan.
Dengan demikian, KAI Daop 7 Madiun mengajak seluruh pelanggan untuk mematuhi aturan bawa barang yang berlaku. Dengan begitu, seluruh penumpang dapat menikmati perjalanan dengan aman, nyaman, dan tertib. Selain itu, kepatuhan terhadap aturan bawa barang juga akan membantu KAI dalam menjaga kelancaran dan keamanan perjalanan kereta api selama libur Natal dan Tahun Baru.