Tentu saja, kebijakan ini telah menimbulkan berbagai pandangan dan tanggapan dari para pihak terkait. Bagi pemberi kerja (perusahaan), kewajiban untuk membayar potongan Tapera sebesar 3 persen dari penghasilan pekerja yang gajinya di atas UMR dapat memberikan beban tambahan bagi perusahaan, terutama bagi mereka yang memiliki banyak karyawan dengan gaji di atas UMR. Namun di sisi lain, keikutsertaan dalam program Tapera juga berpotensi memberikan manfaat jangka panjang bagi para pekerja, karena akan membantu mereka untuk memiliki tabungan perumahan yang cukup di masa depan.
Sementara bagi pekerja sendiri, keikutsertaan dalam program Tapera dapat dianggap sebagai investasi untuk masa depan. Dengan menyisihkan sebagian penghasilan mereka ke dalam program Tapera, mereka secara tidak langsung sedang mempersiapkan tabungan untuk memiliki perumahan di kemudian hari. Meskipun pada awalnya potongan 3 persen ini mungkin terasa sebagai pengurangan penghasilan, namun bila dipandang dari perspektif jangka panjang, keikutsertaan dalam program Tapera dapat memberikan manfaat yang signifikan bagi masa depan mereka.